25
Jul
2025
Oleh : admin
Dasar Pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025
Mendes PDTT mengeluarkan Kepmendesa No. 3/2025 yang menetapkan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan ketentuan:
-
Alokasi minimum 20 % dari Dana Desa harus digunakan sebagai modal bagi BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat yang aktif di sektor pangan. Putusan ini wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa
-
Unit usaha yang ditugaskan meliputi pengelolaan produksi pangan, budidaya, lumbung pangan, distribusi, pemasaran, dan pendukung gizi lokal